Selasa, 07 Januari 2014

TUGAS ETIKA BISNIS (MONOPOLI)

MONOPOLI
·         MONOPOLI
Pengertian Monopoli dan Ciri-ciri Monopoli – Secara bahasa, Monopoli berasal dari bahasa yunani, yaitu Monos dan PoleinMonos berarti sendiri, sedangkan Polien berarti penjual. Jika kedua kata tersebut digabung , saya memaknakan secara garis besar bahwa monopoli adalah “menjual sendiri” yang berarti bahwa seseorang atau suatu badan/lembaga menjadi penjual tunggal (penguasaan pasar atas penjualan atau penawaran barang ataupun jasa).
Melanjutkan apa yang telah saya sebutkan diatas, dalam artikel kali ini saya akan mencoba untuk memberikan informasi mengenai pengertian monopoli dan ciri-ciri monopoli, berikut adalah penjelasannya :

Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.

Ciri-Ciri Monopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :

1.      Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
2.      Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
3.      Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
4.      Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar

·         OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Persaingan Pada Pasar Oligopoli, Kasus: Industri Chip Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi microprocessor).
Saling ketergantungan (inter-dependensi) terjadi antara produsen PC dan microprocessor. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya strategi aliansi antara Intel di satu pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel mengawali strategi ini pada tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM mengalahkan Motorola sebagai pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini dimaksudkan untuk memperluas pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya menciptakan standar baru dalam teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk menjawab kondisi pasar yang masih terbelah (fragmented). Standar dimaksud adalah arsitektur terbuka (open architecture) di mana PC dapat menggunakan software dan komponen yang dapat dibeli dari berbagai sumber.
Strategi aliansi terus dikembangkan dengan produsen PC lain seperti Compaq, Dell, Acer, Toshiba, dan lain sebagainya. Motto yang digunakan untuk sekaligus menutup peluang masuknya pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya kompetisi monopolistik yang sangat berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel juga menjalin kerjasama dengan Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul kemenangan dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan kampanye pemasaran yang agresif untuk mengalahkan Motorola, pesaing utamanya. Pada periode ini, produk AMD belum dikenal luas dan oleh karenanya belum dianggap sebagai pesaing kuat. Ketika sukses mulai diraih, Intel justru membuat keputusan strategik meninggalkan produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat microprocessor. Keputusan ini bukan merupakan arahan strategik dari manajemen senior tetapi merupakan kebulatan tekad para manajer tingkat menengah (Collis & Pisano, 2002).
Keunggulan Intel, didukung pula oleh strategi operasional berupa komitmen untuk melayani semua kebutuhan industri PC. Intel mengubah proses internal dengan mengoperasikan semua fabs secara simultan, dan memanfaatkan kerja sama dengan pemasok dalam suatu industrial cluster. Produktivitas dan efisiensi menjadi sasaran yang berhasil dicapai dengan strategi ini. Pergulatan menghadapi berbagai tantangan membawa Intel berhasil melakukan tranformasi pasar komputer dari vertical alignment yang berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal alignment dengan standar terbuka.
Di pihak lain, AMD sebagai pendatang baru perlahan tapi pasti beranjak dari posisi tidak dikenal berubah menjadi pesaing kuat yang diperhitungkan eksistensinya. AMD lebih dikenal sebagai follower dan bahkan sementara pihak mengatakan produk AMD sebagai tiruan (clone) dari produk Intel. Peran AMD dalam evolusi bisnis microprocessor sungguh penting. Selain menjadi alternatif bagi produk Intel, sehingga dominasi Intel menjadi berkurang, AMD juga menjadi contoh keberhasilan dapat diraih dengan keteguhan mewujudkan visi, ketekunan melahirkan inovasi, dan kedisplinan melaksanakan strategi.
·         SUAP
Halalkah Suap?
 Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.
Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenarnya sangatlah berbeda arti. Jika kita tak memahaminya dengan benar & meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.
Apa itu Suap?
Pengertian Suap
• Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang & sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
• Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan utk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”
Hukum Suap
Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah & ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.
- Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil & janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dlm ayat “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka & menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tak halal bagi kalian”, maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara suap dapat mengatur (hukuman/sanksi) para hakim, & asal larangan adalah menunjukkan hukum haram sehingga suap hukumnya haram.
-Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap & penerimanya.” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 & dishahihkan oleh Al-Albani dlm Misykat Al-Mashobih 3753)
-Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir & Shan’ani rahimahumullah.
Perbedaan Suap & Hadiah
Perbedaan
Suap
Hadiah
Hukum secara syari’at
Haram
Dianjurkan
Termasuk pemasukan
Haram
Halal
Bentuk pemberian
Disertai syarat
Tanpa bersyarat
Tujuannya
Untuk mencari muka & mempermudah dalam perkara bathil
Untuk silaturrahim & kasih sayang
Cara pemberiannya
Sembunyi-sembunyi & dengan berat hati
Terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan
Waktu pemberiannya
Biasanya dilakukan sebelum pekerjaan
Diberikan setelahnya
Upaya Untuk Memberantas Suap
Solusi individu & masyarakat
a. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
b. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah & menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tak menunaikan amanah.
c. Setiap individu selalu belajar.
2. Solusi untuk Ulil Amri (Pemerintahan)
a. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini hendaknya memulai dari mereka sendiri.
b. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid & keimanan kepada Allah.
c. Memperhatikan keahlian & keamanahan dalam mengangkat pegawai.
d. Semua pejabat seharusnya mencari penasehat & orang terdekat yang shalih untuk menganjurkannya berbuat baik & mencegahnya dari kemungkaran.
Dampak Negatif Suap
Saudariku, suap memiliki dampak negatif yang diantaranya adalah
- Dapat menipiskan iman & menyebabkan Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
- Timbulnya degradasi moral & redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling mendzhalimi antar individu.
Beberapa Perkara yang Dibolehkan
Saudariku, ketahuilah bahwa ada perkara yang diperbolehkan & tak termasuk suap yang haram. Diantaranya yaitu :
1. Dibolehkan pemberian kepada pemimpin atau wakil & para pegawainya jika pemberian tersebut bukan karena jabatan mereka, juga bukan untuk menolak kebenaran atau mewujudkan kebathilan. Mereka boleh menerimanya karena pemberian ini bukan termasuk suap. Misal hadiah dari orang yang sudah biasa memberi hadiah sebelum yang bersangkutan menjadi pejabat.
2. Dibolehkan memberikan hadiah walaupun kepada seorang hakim, jika dia memberinya tanpa melihat jabatan orang yang diberi hadiah, & bukan karena ingin dipermudah dalam proses pengadilan yang dia alami. Akan tetapi dia sudah terbiasa memberi hadiah dengan sebab lain seperti lantaran sebagai kerabat, kawan dekat, & semisalnya.
3. Dibolehkan memberi hadiah kepada para guru jika dilakukan karena rasa suka sebab ilmu & agama serta akhlaknya yang bagus, dengan syarat sang guru menjalankan tugasnya dengan baik, & tak curang jika tanpa diberi hadiah & tak akan pilih kasih kepada para pemberi hadiah saja. Ini hanya mungkin terjadi jika sang guru tak sedang mengajar si pemberi hadiah.
4. Boleh bagi para pegawai menerima hadiah jika diizinkan oleh pimpinannya
5. Dibolehkan bagi para pemimpin memberi hadiah kepada para bawahannya, hal ini lantaran tak dijumpai larangan syari’at.
·         Undang-undang Anti Monopoli

Undang-Undang Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar