ETIKA
PASAR BEBAS
Pasar bebas erat kaitannya dengan persaingan. Pasar bebas merupakan suatu pasar dimana
harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa
yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh
hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam
regulasi harga, penawaran dan permintaan. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium
diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual.
Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak
penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya.
Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi
terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas
dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang tang sepantasnya sebagai
pengganti harga barang yang diperoleh.
Peran pemerintah dalam mengatasi pasar bebas
adalah melakukan kebijakan fiskal dan moneter, secara langsung melakukan
kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik,
mengawasi agar kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari dan mengawasi
kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat
mempengaruhi pasar.
Adapun teori tentang pasar bebas yaitu :
Menurut J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah
satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era
pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
Mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah
rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi
batu sendi interpendensi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun
rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi
dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi
penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Menurut Bergsten dan Graham, diperlukan semacam konklusi, yakni adanya
strategi untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin
terbentuknya pola investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di
mana alokasi yang tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di
dunia tidak terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan
jurang ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.
Menurut Adam Smith (1723-1790), didalam bukunya An
Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776).
Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of
private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui
pengaturan “tangan tak tampak” (invisible hand). Pengaturan oleh “tangan tak
tampak” adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran,
atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul
Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive
private-property capitalism.
·
KEUNTUNGAN MORAL PASAR BEBAS
a. Sistem ekonomi pasar bebas
menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua
pelaku ekonomi.
b. Ada aturan yang jelas dan fair,
dan karena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen,
dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya
secara terbuka.
c. Pasar member peluang yang
optimal, kendati belum sempurna, bagi persaingan bebas yang sehat dan fair.
d. Dari segi pemerataan ekonomi,
pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan
ekonomi.
e. Pasar juga memberi peluang
yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
·
PERAN PEMERINTAH
Syarat
utama untuk menjamin sebuah sistem ekonomi pasar yang fair dan adil adalah
perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi
dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi
menegakkan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya sistem pasar yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status sosial dan ekonominya.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya sistem pasar yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status sosial dan ekonominya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar