MONOPOLI
·
MONOPOLI
Pengertian Monopoli dan
Ciri-ciri Monopoli – Secara bahasa, Monopoli berasal
dari bahasa yunani, yaitu Monos dan Polein. Monos berarti
sendiri, sedangkan Polien berarti penjual. Jika kedua kata
tersebut digabung , saya memaknakan secara garis besar bahwa monopoli adalah
“menjual sendiri” yang berarti bahwa seseorang atau suatu badan/lembaga menjadi
penjual tunggal (penguasaan pasar atas penjualan atau penawaran barang ataupun
jasa).
Melanjutkan apa yang telah saya sebutkan diatas, dalam artikel kali ini saya
akan mencoba untuk memberikan informasi mengenai pengertian monopoli
dan ciri-ciri monopoli, berikut adalah penjelasannya :
Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau
perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang
dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya
itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek
monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah
satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di
indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah
perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk
indonesia.
Ciri-Ciri Monopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
1.
Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai
oleh sebagian pihak saja
2.
Produk yang ditawarkan biasanya tidak
memiliki barang pengganti
3.
Pelaku praktek monopoli dapat
mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
4.
Sulit bagi perusahaan lain untuk
memasuki pasar
·
OLIGOPOLI
Oligopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan
penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi
pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar
Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka.
Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk
mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam
praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar
oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana
terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Persaingan
Pada Pasar Oligopoli, Kasus: Industri Chip Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan
permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya
microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan
komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan
entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di
pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan
investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan.
Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi
sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi
microprocessor).
Saling
ketergantungan (inter-dependensi) terjadi antara produsen PC dan
microprocessor. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya strategi
aliansi antara Intel di satu pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel
mengawali strategi ini pada tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM
mengalahkan Motorola sebagai pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini
dimaksudkan untuk memperluas pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya
menciptakan standar baru dalam teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk
menjawab kondisi pasar yang masih terbelah (fragmented). Standar dimaksud
adalah arsitektur terbuka (open architecture) di mana PC dapat menggunakan
software dan komponen yang dapat dibeli dari berbagai sumber.
Strategi
aliansi terus dikembangkan dengan produsen PC lain seperti Compaq, Dell, Acer,
Toshiba, dan lain sebagainya. Motto yang digunakan untuk sekaligus menutup
peluang masuknya pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya kompetisi
monopolistik yang sangat berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel juga
menjalin kerjasama dengan Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul
kemenangan dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan kampanye pemasaran
yang agresif untuk mengalahkan Motorola, pesaing utamanya. Pada periode ini,
produk AMD belum dikenal luas dan oleh karenanya belum dianggap sebagai pesaing
kuat. Ketika sukses mulai diraih, Intel justru membuat keputusan strategik
meninggalkan produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat microprocessor.
Keputusan ini bukan merupakan arahan strategik dari manajemen senior tetapi
merupakan kebulatan tekad para manajer tingkat menengah (Collis & Pisano,
2002).
Keunggulan
Intel, didukung pula oleh strategi operasional berupa komitmen untuk melayani
semua kebutuhan industri PC. Intel mengubah proses internal dengan
mengoperasikan semua fabs secara simultan, dan memanfaatkan kerja sama dengan
pemasok dalam suatu industrial cluster. Produktivitas dan efisiensi menjadi
sasaran yang berhasil dicapai dengan strategi ini. Pergulatan menghadapi
berbagai tantangan membawa Intel berhasil melakukan tranformasi pasar komputer
dari vertical alignment yang berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal
alignment dengan standar terbuka.
Di
pihak lain, AMD sebagai pendatang baru perlahan tapi pasti beranjak dari posisi
tidak dikenal berubah menjadi pesaing kuat yang diperhitungkan eksistensinya.
AMD lebih dikenal sebagai follower dan bahkan sementara pihak mengatakan produk
AMD sebagai tiruan (clone) dari produk Intel. Peran AMD dalam evolusi bisnis
microprocessor sungguh penting. Selain menjadi alternatif bagi produk Intel,
sehingga dominasi Intel menjadi berkurang, AMD juga menjadi contoh keberhasilan
dapat diraih dengan keteguhan mewujudkan visi, ketekunan melahirkan inovasi,
dan kedisplinan melaksanakan strategi.
·
SUAP
Halalkah Suap?
Uang bukan segalanya, namun segalanya
butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan
dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak,
banyak kasus yang dapat dijumpai jika tak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui
banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran
waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap
bagi kita.
Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan
tetapi keduanya sebenarnya sangatlah berbeda arti. Jika kita tak memahaminya dengan
benar & meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya
sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.
Apa itu Suap?
Pengertian Suap
• Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang & sebagainya
kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
• Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari
rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap)
adalah sesuatu yang diberikan utk menggagalkan perkara yang benar atau
mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”
Hukum Suap
Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an,
As-Sunnah & ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.
- Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil & janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dlm ayat “Janganlah kalian ulurkan kepada
hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka & menyuap mereka, dengan
harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian
mengetahui hal itu tak halal bagi kalian”, maksudnya adalah Allah Subhanahu wa
Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara
suap dapat mengatur (hukuman/sanksi) para hakim, & asal larangan adalah
menunjukkan hukum haram sehingga suap hukumnya haram.
-Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap &
penerimanya.” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689
& dishahihkan oleh Al-Albani dlm Misykat Al-Mashobih 3753)
-Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan
oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir & Shan’ani rahimahumullah.
Perbedaan Suap & Hadiah
Perbedaan
Suap
Hadiah
Hukum secara syari’at
Haram
Dianjurkan
Termasuk pemasukan
Haram
Halal
Bentuk pemberian
Disertai syarat
Tanpa bersyarat
Tujuannya
Untuk mencari muka & mempermudah dalam perkara bathil
Untuk silaturrahim & kasih sayang
Cara pemberiannya
Sembunyi-sembunyi & dengan berat hati
Terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan
Waktu pemberiannya
Biasanya dilakukan sebelum pekerjaan
Diberikan setelahnya
Upaya Untuk Memberantas Suap
Solusi individu & masyarakat
a. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat
ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
b. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah & menghadirkan ke dalam
hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tak menunaikan amanah.
c. Setiap individu selalu belajar.
2. Solusi untuk Ulil Amri (Pemerintahan)
a. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini hendaknya memulai dari
mereka sendiri.
b. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid & keimanan kepada
Allah.
c. Memperhatikan keahlian & keamanahan dalam mengangkat pegawai.
d. Semua pejabat seharusnya mencari penasehat & orang terdekat yang shalih
untuk menganjurkannya berbuat baik & mencegahnya dari kemungkaran.
Dampak Negatif Suap
Saudariku, suap memiliki dampak negatif yang diantaranya adalah
- Dapat menipiskan iman & menyebabkan Allah murka serta membuat setan mudah
memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
- Timbulnya degradasi moral & redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling
mendzhalimi antar individu.
Beberapa Perkara yang Dibolehkan
Saudariku, ketahuilah bahwa ada perkara yang diperbolehkan & tak termasuk
suap yang haram. Diantaranya yaitu :
1. Dibolehkan pemberian kepada pemimpin atau wakil & para pegawainya jika
pemberian tersebut bukan karena jabatan mereka, juga bukan untuk menolak
kebenaran atau mewujudkan kebathilan. Mereka boleh menerimanya karena pemberian
ini bukan termasuk suap. Misal hadiah dari orang yang sudah biasa memberi
hadiah sebelum yang bersangkutan menjadi pejabat.
2. Dibolehkan memberikan hadiah walaupun kepada seorang hakim, jika dia
memberinya tanpa melihat jabatan orang yang diberi hadiah, & bukan karena
ingin dipermudah dalam proses pengadilan yang dia alami. Akan tetapi dia sudah
terbiasa memberi hadiah dengan sebab lain seperti lantaran sebagai kerabat, kawan
dekat, & semisalnya.
3. Dibolehkan memberi hadiah kepada para guru jika dilakukan karena rasa suka
sebab ilmu & agama serta akhlaknya yang bagus, dengan syarat sang guru
menjalankan tugasnya dengan baik, & tak curang jika tanpa diberi hadiah &
tak akan pilih kasih kepada para pemberi hadiah saja. Ini hanya mungkin terjadi
jika sang guru tak sedang mengajar si pemberi hadiah.
4. Boleh bagi para pegawai menerima hadiah jika diizinkan oleh pimpinannya
5. Dibolehkan bagi para pemimpin memberi hadiah kepada para bawahannya, hal ini
lantaran tak dijumpai larangan syari’at.
·
Undang-undang Anti
Monopoli
Undang-Undang Anti
Monopoli No. 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli”
adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang
mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.