HAK PEKERJA
Macam-Macam Hak Pekerja
·
Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena,
pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau
dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri
manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia
karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
·
Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga
hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap
pekerja berhak untuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
di sumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil
adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
·
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah
dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak
atas upah yang adil.
·
Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinan risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
·
Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan
diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
·
Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada
prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh
ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun
peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidikan lebih lanjut.
·
Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan arena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut
keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan
sosial lainnya.
·
Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran
moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang
perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar
keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
Macam-Macam Hak Pekerja :
1.
Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan
merupakan hak asasi manusia, karena.:
a.
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia.
b.
Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c.
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a.
Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
b.
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkan.
c.
Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus
berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a.
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia.
b.
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis
modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan
kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena
itulah timbul pekerja yang di asuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau
kecelakaan.
4. Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada
prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak
boleh ada diskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal
daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang
jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan
oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data
yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan
lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
6. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau
mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti
apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7. Whistle Blowing
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang confidential dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
a.
Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika
seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana
seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu
membocorkanya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.
Daftar Pustaka : http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar