BISNIS
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUBUNGAN
PRODUSEN KONSUMEN
Definisi konsumen menurut
Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah sebagai berikut:
“Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
“Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Pengertian konsumen,
juga dapat dilihat dalam UU No. 20/2002 tentang
Ketenagalistrikan – UU ini oleh Mahkamah Konstitusi telah dibatalkan karena
bertentangan dengan Konstitusi. Definisi konsumen tenaga listrik, yakni:
“setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Ijin Usaha
Ketenagalistrikan untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk
diperdagangkan”.
Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau
jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen
disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen.
Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga
yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi
(RTP).
Rumah Tangga Konsumsi ialah kelompok masyarakat yang memakai barang dan jasa, baik secara perorangan, atau keluarga atau organisasi masyarakat. Tetapi kelompok rumah tangga konsumsi ini juga merupakan kelompok yang memberikan beberapa faktor produksi:
Rumah Tangga Konsumsi ialah kelompok masyarakat yang memakai barang dan jasa, baik secara perorangan, atau keluarga atau organisasi masyarakat. Tetapi kelompok rumah tangga konsumsi ini juga merupakan kelompok yang memberikan beberapa faktor produksi:
· Orang
yang menyewakan tanah untuk keperluan perusahaan, pabrik, dan tempat kedudukan
perusahaan.
· Orang
yang menyerahkan tenaga kerja untuk bekerja pada suatu perusahaan atau pabrik.
· Orang
yang menyertakan modal usaha untuk diusahakan.
· Tenaga
ahli dari masyarakat untuk perusahaan.
Sedangkan Rumah Tangga Produksi yang menerima faktor
produksi (tanah, tenaga kerja, modal, keahlian) dari masyarakat kemudian diolah
dan di organisir agar menghasilkan barang dan jasa. Produksi (barang dan jasa)
itu dijual pada masyarakat sehingga memperoleh uang yang banyak dari hasil
penjualan itu.
Akibatnya, antara konsumen dan produsen tidak bisa dipisahkan, artinya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Jika perusahaan menghasilkan suatu barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kalau tidak, maka produksinya tidak akan laku dijual. Namun, jika produsenya cukup pintar, mereka bahkan bisa menciptakan kebutuhan konsumen tersebut dengan cara promosi dan iklan yang gencar. Sehingga kebutuhan konsumen yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Cara tersebut disebut dengan inovasi, yaitu menciptakan sesuatu yang belum ada atau menyempurnakan yang sudah ada sehingga mempunyai fungsi yang lebih hebat lagi
Akibatnya, antara konsumen dan produsen tidak bisa dipisahkan, artinya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Jika perusahaan menghasilkan suatu barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kalau tidak, maka produksinya tidak akan laku dijual. Namun, jika produsenya cukup pintar, mereka bahkan bisa menciptakan kebutuhan konsumen tersebut dengan cara promosi dan iklan yang gencar. Sehingga kebutuhan konsumen yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Cara tersebut disebut dengan inovasi, yaitu menciptakan sesuatu yang belum ada atau menyempurnakan yang sudah ada sehingga mempunyai fungsi yang lebih hebat lagi
Hubungan Secara Langsung
• Hubungan
antara produsen dengan konsumen dilaksanakan dalam rangka jual beli. Jual beli
sesuai Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian ini, maka terdapat
unsur-unsur :
• 1.
Perjanjian
• 2.
Penjual dan pembeli
• 3.
Harga
• 4.
Barang
• Suatu
perjanjian sesuai Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, sesuai Pasal 1320 KUH
Perdata, yaitu :
• 1.
sepakat mereka yang mengikatkan diri.
• 2.
kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
• 3.
suatu hal tertentu.
• 4.
suatu sebab yang halal.
• Tiap-tiap
perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undang-undang
(Pasal 1233 KUH Perdata). Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
• Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya (Pasal 1338). Kata semua perjanjian …, mencerminkan asas
kebebasan berkontrak (freedom of contract).
• Kebebasan
berkontrak terdapat pembatasan-pembatasannya. Pembatasan itu antara lain bahwa
suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338(3)).
• Suatu
perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
umum (Pasal 1337), dan harus dilaksanakan menurut kepatutan, kebiasaan dan
undang-undang (Pasal 1339).
Hubungan Tidak Langsung
• Pada awal sejarah manusia, transaksi bisnis ter-jadi secara langsung antara produsen
dan konsumen. Seiring dengan revolusi industri, transaksi usaha berkembang ke
arah hubungan yang tidak langsung melalui suatu mata rantai distribusi, dari
pelaku usaha, disalurkan atau didistribusikan kepada agen, lalu ke pengecer
baru sampai konsumen. Dalam hubungan ini tidak terdapat hubungan kontraktual
(perjanjian) antara produsen dan konsumen.
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen
dianggap mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang
disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan yang
perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi
dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat
dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak
harus tahu hak dan kewajiban, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak
itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan
fakta yang salah atau memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak
lain
c. Tidak boleh ada pihak yang dipaksa untuk melakukan
kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam
keadaan terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun
untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka
dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir
karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak di satu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun
di pihak lain juga membuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga
menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan
segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk
jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada
kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
Konsumen
setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen
tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita
layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca di media masa, banyak
sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan
tersebut memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya
menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung
jawab dan kewajiban melayani dengan baik.