Selasa, 07 Januari 2014

TUGAS ETIKA BISNIS (ETIKA PASAR BEBAS)

ETIKA PASAR BEBAS

Pasar bebas erat kaitannya dengan persaingan. Pasar bebas merupakan suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual.
Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang tang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang diperoleh.
Peran pemerintah dalam mengatasi pasar bebas adalah melakukan kebijakan fiskal dan moneter, secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik, mengawasi agar kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari dan mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar.
Adapun teori tentang pasar bebas yaitu :
Menurut J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi. Mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpendensi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Menurut Bergsten dan Graham, diperlukan semacam konklusi, yakni adanya strategi untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin terbentuknya pola investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di mana alokasi yang tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di dunia tidak terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.
Menurut Adam Smith (1723-1790), didalam bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan “tangan tak tampak” (invisible hand). Pengaturan oleh “tangan tak tampak” adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.

·         KEUNTUNGAN MORAL PASAR BEBAS

a.    Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
b.   Ada aturan yang jelas dan fair, dan karena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c.    Pasar member peluang yang optimal, kendati belum sempurna, bagi persaingan bebas yang sehat dan fair.
d.   Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
e.    Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
·         PERAN PEMERINTAH


Syarat utama untuk menjamin sebuah sistem ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakkan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya sistem pasar yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status sosial dan ekonominya.

TUGAS ETIKA BISNIS (IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA)

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

BAB I PENDAHULUAN
Iklan pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen, dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen. Secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang dapat dijual kepada konsumen.
Masalah moral dalam iklan muncul ketika iklan kehilangan nilai-nilai informatifnya dan menjadi semata-mata bersifat propaganda barang dan jasa demi profit yang semakin tinggi dari para produsen barang dan jasa maupun penyedia jasa iklan.
Menurut Dewan Periklanan Indonesia (DPI), etika adalah sekumpulan norma, azas, sistem perilaku yang dibuat oleh sekelompok tertentu yang harus ditaati oleh individu/kelompok individu yang menjadi anggotanya atas dasar moralitas baik-buruk atau benar-salah untuk hal/aktivitas/budaya tertentu. Etika adalah lini arahan atau aturan moral dari sebuah situasi dimana seseorang bertindak dan mempengaruhi tindakan orang atau kelompok lain. Definisi etika ini juga berlaku untuk kelompok media sebagai subjek etis yang ada. Pilihan-pilihan etis juga harus berdasarkan kaidah norma atau nilai yang menjadi prinsip utama tindakan etis.
Sedangkan etika periklanan adalah ukuran kewajaran nilai dan kejujuran dalam sebuah iklan. Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), etika periklanan adalah seperangkat norma yang padan dan mesti diikuti oleh para politis periklanan dalam mengemas dan menyebarluaskan pesan iklan kepada khalayak ramai, baik melalui media massa maupun media ruang. Menurut Etika Pariwara Indonesia (EPI), etika periklanan adalah ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembangnya.
Untuk melihat persoalan iklan dari segi etika bisnis, kami ingin menyoroti empat hal penting, yaitu fungsi iklan, beberapa persoalan etis periklanan, makna etis menipu dalam iklan, dan tentang kebebasan konsumen.
BAB II PEMBAHASAN
1.      Fungsi Iklan Sebagai Pemberi Informasi dan Pembentuk Opini
A.      Fungsi Periklanan
Iklan dilukiskan sebagai komunikasi antara produsen dan pasar, antara penjual dan calon pembeli. Dalam proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah “pesan”. Dengan demikian kita mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan terpenting adalah memperiklankan produk/jasa.
Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi dan membentuk opini (pendapat umum).
a.       Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini, iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini, iklan memberikan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
b.      Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat umum)
Pada fungsi ini, iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensius dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
2.       Beberapa Persoalan Etis Periklanan
a.         Merongrong ekonomi dan kebebasan manusia.
b.         Menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.
c.         Membentuk dan menentukan identitas dan citra manusia modern.
d.        Merongrong rasa keadilan sosial masyarakat.
Dari persoalan diatas, beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan, sebagai berikut :
a.       Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b.  Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia.
c.      Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan khususnya secara kasar dan terang-terangan.
d.     Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
3.       Makna Etis Menipu Dalam Iklan
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.
4.       Kebebasan Konsumen
Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dengan konsumen. Secara konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklanan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Akan tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak, yang antara lain: ahli etika, konsumen (lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar mempunyai komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, jika ini tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah melalui departemen terkait untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.
BAB III PENUTUP
Iklan memang tidak bisa dihapus dari kehidupan manusia. Bukan saja karena pemahaman kita mengenai iklan dalam artinya yang luas sebagai segala kegiatan manusia dalam menginformasikan kepentingan-kepentingan tertentu kepada publik, tetapi juga bahwa iklan sejak semula tidak bersifat propaganda. Maka sebagai usaha untuk menghapus citra iklan yang sugestif dan propaganda bukan dengan menghapus iklan, tetapi dengan mengembalikan iklan pada misi yang sejati.

Salah satu tugas etikawan di bidang ini adalah mendidik masyarakat untuk selalu bersikap rasional. Kepemilikan atas sikap ini yang kemudian bisa diandalkan sebagai semacam senjata pamungkas berhadapan dengan iklan yang semata sugestif. Iklan pada akhirnya akan membunuh diri sendiri jika tetap beranggapan, bahwa konsumen merupakan pihak yang selalu bisa dibohongi. Sementara karena jasa para etikawan, masyarakat perlahan-lahan memupuk sikap rasional.

Sabtu, 04 Januari 2014

TULISAN #SOFTSKILL ETIKA BISNIS

PENGALAMAN WISATA
Pergi ke BANDUNG menggunakan kereta api untuk pertama kalinya dari BEKASI ke BANDUNG

Tanggal 22 November 2013 aku bersemangat ke Bandung menggunakan kereta api, seharusnya tiket yang aku pesan itu keberangkatan jam 08.45 pagi tadi pas diatas kereta aku baru menyadari bahwa tiket itu ternyata berangkat untuk jam 06.00 pagi aku kaget dan terkejut setelah tahu di dalam gerbong kereta setelah ada pemeriksaan tiket oleh petugas karena waktu beli tiket aku tidak mengecek lagi kapan jadwal keberangkatan tiket yang telah ku pesan, ini juga kesalahan dari petugas tiket di loket nya aku menulis keberangkatan kereta untuk jam 08.45 pagi ternyata yang tertera di situ jam 06.00 pagi aku harus di turun di stasiun Cikarang Bekasi, terpaksa aku naik ojek untuk mencari mobil help buat kembali ke stasiun kereta Bekasi sesampai nya disana aku komplent sama petugas tiket di loket aku harus menunggunya sekitar 30 menit, tidak lama kemudian tiba tiba petugas loketnya membawa formulir yang telah aku tulis nama KTP jadwal keberangkatan dan hari keberangkatan ternyata benar tanggal keberangkatan yang tertera di formulir itu tanggal 22 November 2013 dan jam keberangkatan jam 08.45 Pagi tapi petugas waktu itu menulis di tiket keberangkatan jam 06.00  Pagi, memang dasar petugas tidak mau disalahkan atas kesalahan yang mereka buat, mereka juga menyalahkan calon penumpang karena tidak di cek ulang jadwal keberangkatan kereta tersebut. setelah berdebat masalah tiket sama petugas tiketnya akhirnya solusinya saya hanya dikembalikan uang setengah dari harga tersebut saya membeli tiket eksekutif dengan harga Rp 90.000 jadi hanya dikembalikan uangnya sebesar Rp 45.000 yang sudahlah tidak apa apa buat jadi pelajaran untuk ku lain kali kalau mau apa apa di cek dulu tiket nya agar tidak terjadi kesalahan lagi.
Akhirnya aku harus membeli tiket lagi tapi aku membeli tiket yang kelas bisnis bukan eksekutif lagi karena harga pas ditanya lagi menjadi Rp 120.000 aku kaget dan terkejut kemarin waktu pesan tiket nya harganya Rp 90.000 dan sekarang mau pesan tiket harganya sudah naik begitu drastis nya, aku dapat tiket kelas bisnis seharga Rp 60.000 tapi tidak apa apa aku sudah bertekad ingin jalan jalan walaupun pergi seorang diri aja.
jadwal keberangkatan di tiket tersebut seharusnya jam 14.00 siang tapi apa nyata setelah di tunggu 30 menit kereta tidak kunjung ada, tunggu lagi sampai 1 jam di stasiun sampai kena sinar matahari menyorot ke arah ku aku pindah posisi duduk. setelah di tunggu 1 jam tidak juga datang keretanya aku pun berinisiatif menanyakan petugas di stasiun, petugas nya menjawab tidak tahu mas kapan datang kereta nya dia malah menyuruh kita buat menunggu pemberitahuan dari petugas lainnya. ya sudah aku sabar menunggu sampai kereta tersebut benar benar datang, setelah 2 jam lama nya menunggu akhirnya kereta nya datang juga. ternyata ada masalah signal jadi lama datang kereta tersebut. giliran keterlambatan kereta tidak ada kompensasi buat penumpang karena kereta lama datang nya.



Inilah foto di dalam gerbong kereta api kelas bisnis



Foto-foto pemandangan di kota Cimahi Bandung Jawa barat







pengalaman pertama yang berkesan dan tak terlupakan semoga di lain waktu dan kesempatan aku bisa jalan-jajan lagi ke Bandung dengan menggunakan kereta api atau dengan transportasi lainnya. aku bisa juga sampai Bandung walaupun tidak ada teman keluarga dan saudara yang menemani, aku seorang diri pergi ke Bandung asyik juga berada disana udara yang sejuk di pagi hari, siang hari udara begitu panas tapi kalau sudah menjelang sore hari udara terasa sejuk serta malam hari udara begitu sejuk dan dingin. begitulah pengalaman wisata serta jalan-jalan ku menggunakan transportasi kereta api yang penuh dengan suka dan duka.

Rabu, 01 Januari 2014

TULISAN ETIKA BISNIS #SOFTSKILL

IKLAN YANG TIDAK ETIS
Iklan televisi NANO-NANO NOUGAT versi “Suster ngesot & satpam”
Image
Image
Iklan ini melanggar tata karma isi iklan “rasa takut dan tahayul” karena ada sesosok makhluk gaib (suster ngesot) yang ngesot di sebuah ruangan gelap, serta music yang menyeramkan sebagai backsound. ini menimbulkan rasa takut orang yang sedang menonton TV.

Selasa, 12 November 2013

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

HUBUNGAN PRODUSEN KONSUMEN
Definisi konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah sebagai berikut:
“Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Pengertian konsumen, juga dapat dilihat dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan – UU ini oleh Mahkamah Konstitusi telah dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi. Definisi konsumen tenaga listrik, yakni: “setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan”.
Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).

Rumah Tangga Konsumsi ialah kelompok masyarakat yang memakai barang dan jasa, baik secara perorangan, atau keluarga atau organisasi masyarakat. Tetapi kelompok rumah tangga konsumsi ini juga merupakan kelompok yang memberikan beberapa faktor produksi:
·         Orang yang menyewakan tanah untuk keperluan perusahaan, pabrik, dan tempat kedudukan perusahaan.
·         Orang yang menyerahkan tenaga kerja untuk bekerja pada suatu perusahaan atau pabrik.
·         Orang yang menyertakan modal usaha untuk diusahakan.
·         Tenaga ahli dari masyarakat untuk perusahaan.
Sedangkan Rumah Tangga Produksi yang menerima faktor produksi (tanah, tenaga kerja, modal, keahlian) dari masyarakat kemudian diolah dan di organisir agar menghasilkan barang dan jasa. Produksi (barang dan jasa) itu dijual pada masyarakat sehingga memperoleh uang yang banyak dari hasil penjualan itu.
Akibatnya, antara konsumen dan produsen tidak bisa dipisahkan, artinya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Jika perusahaan menghasilkan suatu barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kalau tidak, maka produksinya tidak akan laku dijual. Namun, jika produsenya cukup pintar, mereka bahkan bisa menciptakan kebutuhan konsumen tersebut dengan cara promosi dan iklan yang gencar. Sehingga kebutuhan konsumen yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Cara tersebut disebut dengan inovasi, yaitu menciptakan sesuatu yang belum ada atau menyempurnakan yang sudah ada sehingga mempunyai fungsi yang lebih hebat lagi
Hubungan Secara Langsung
•         Hubungan antara produsen dengan konsumen dilaksanakan dalam rangka jual beli. Jual beli sesuai Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian ini, maka terdapat unsur-unsur :
•         1. Perjanjian
•         2. Penjual dan pembeli
•         3. Harga
•         4. Barang
•         Suatu perjanjian sesuai Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
•         1. sepakat mereka yang mengikatkan diri.
•         2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
•         3. suatu hal tertentu.
•         4. suatu sebab yang halal.
•         Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
•         Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338). Kata semua perjanjian …, mencerminkan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract).
•         Kebebasan berkontrak terdapat pembatasan-pembatasannya. Pembatasan itu antara lain bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338(3)).
•         Suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 1337), dan harus dilaksanakan menurut kepatutan, kebiasaan dan undang-undang (Pasal 1339).
Hubungan Tidak Langsung
 •         Pada awal sejarah manusia, transaksi bisnis ter-jadi secara langsung antara produsen dan konsumen. Seiring dengan revolusi industri, transaksi usaha berkembang ke arah hubungan yang tidak langsung melalui suatu mata rantai distribusi, dari pelaku usaha, disalurkan atau didistribusikan kepada agen, lalu ke pengecer baru sampai konsumen. Dalam hubungan ini tidak terdapat hubungan kontraktual (perjanjian) antara produsen dan konsumen.
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
     Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
     Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajiban, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yang dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
 B. Gerakan Konsumen
     Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak  konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
     Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
        Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita  layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca di media masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
-  Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.

-  Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.

HAK PEKERJA

HAK PEKERJA
Macam-Macam Hak Pekerja
·         Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
·         Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak untuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah di sumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
·         Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
·         Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
·         Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
·         Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidikan lebih lanjut.
·         Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan sosial lainnya.
·         Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
Macam-Macam Hak Pekerja :
1.       Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia, karena.:
a.       Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia.
b.       Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c.       Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
           
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a.       Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b.       Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c.       Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

2.       Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a.       Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b.       Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

3.       Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang di asuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.

4.       Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

5.       Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.

6.       Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

7.       Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a.       Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b.       Whistle blowing eksternal

Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkanya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.

Minggu, 27 Oktober 2013

TULISAN ETIKA BISNIS

CV (CURICULUM VITAE)
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
NAMA : ABDUL RAZAK
NAMA PANGGILAN : ABDUL
JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : MERAL KARIMUN, 11 APRIL 1992
KEWARGANEGARAAN :INDONESIA
STATUS PERKAWINAN : BELUM MENIKAH
KESEHATAN : SANGAT BAIK
AGAMA : ISLAM
ALAMAT LENGKAP : PONDOK PEKAYON INDAH JL.PAKIS VIIB BLOK BB 15 NO.9 BEKASI SELATAN 17148
TELEPON, HP : 088808100025
PENDIDIKAN FORMAL :
1995-2004  : SD CAHAYA DAN SDN PEKAYON JAYA V
2005-2007  : SMPN 12 BEKASI
2008-2010  : SMAN 3 BEKASI
2010-2014  : PROGRAM S1 JURUSAN MANAJEMEN UNIVERSITAS GUNADARMA KALIMALANG
KEMAMPUAN :
-          Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excell, MS Power Point)
-          Kemampuan Internet

-          Ahli dalam ilmu manajemen dan mahir dalam peramalan penjualan