Sabtu, 18 Januari 2014

Tulisan Softskill

TULISAN SOFTSKILL
ORANG YANG BERARTI DALAM HIDUP KALIAN, SELAIN ORANG TUA, ADIK, ATAU KAKAK, BESERTA FOTO.

Dalam hidup ini, kita pasti memiliki atau mempunyai seseorang yang berarti dalam hidup kita selain Orang Tua, Kakak, Abang, dan Adik. Orang yang berarti dalam hidup saya adalah seseorang yang pernah menjadi bagian dalam hidup saya. Dia sekelas dengan saya dari kelas 1 sampai dengan sekarang kelas 4 tanpa di sadari atau pun tidak di sadari dia selalu memperhatikan saya terkadang saya terkesan cuek dan tidak tahu kalau dia memperhatikan saya karena saya kurang peka sama orang yg memperhatikan saya.
orang itu namanya Dwi Ariyani, dia sosok yang pendiam, baik, ramah, dan pemalu. Tadi nya saya tidak tahu kalau dia itu memendam rasa suka sama saya, dan saya pun tidak mengetahuinya kalau dia suka sama saya. Saya baru mengetahui pun dari temannya yang dekat sama saya, saya antara percaya dan tidak kalau ternyata saya ada yang suka sama saya. Sebenarnya saya bingung harus bagaimana menyikapi perasaan dia ke saya, apa saya harus terima dia jadi pacar atau hanya sebatas teman biasa saja. Saya pun kaget dari dia kalau saya ada yang suka sama saya yaitu temannya juga suka sama saya, aduh tambah bingung apa sih yang mereka liat dari saya, saya ini biasa-biasa saja tapi yang mereka liat dari saya sehingga mereka berdua suka sama saya. Akhirnya saya mempertimbangkan dengan bijak siapa yang saya pilih untuk jadi pacar saya, saya pilih sosok Dwi yang di mata saya lebih dari segalanya dari temannya itu, walaupun dia terlihat dari luar biasa saja tapi dalam hatinya dia sosok yang luar biasa hati yang baik banget sama orang sekitarnya, dia juga baik banget dengan teman-temannya yang lain.


Selasa, 07 Januari 2014

TUGAS ETIKA BISNIS (MONOPOLI)

MONOPOLI
·         MONOPOLI
Pengertian Monopoli dan Ciri-ciri Monopoli – Secara bahasa, Monopoli berasal dari bahasa yunani, yaitu Monos dan PoleinMonos berarti sendiri, sedangkan Polien berarti penjual. Jika kedua kata tersebut digabung , saya memaknakan secara garis besar bahwa monopoli adalah “menjual sendiri” yang berarti bahwa seseorang atau suatu badan/lembaga menjadi penjual tunggal (penguasaan pasar atas penjualan atau penawaran barang ataupun jasa).
Melanjutkan apa yang telah saya sebutkan diatas, dalam artikel kali ini saya akan mencoba untuk memberikan informasi mengenai pengertian monopoli dan ciri-ciri monopoli, berikut adalah penjelasannya :

Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.

Ciri-Ciri Monopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :

1.      Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
2.      Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
3.      Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
4.      Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar

·         OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Persaingan Pada Pasar Oligopoli, Kasus: Industri Chip Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi microprocessor).
Saling ketergantungan (inter-dependensi) terjadi antara produsen PC dan microprocessor. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya strategi aliansi antara Intel di satu pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel mengawali strategi ini pada tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM mengalahkan Motorola sebagai pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini dimaksudkan untuk memperluas pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya menciptakan standar baru dalam teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk menjawab kondisi pasar yang masih terbelah (fragmented). Standar dimaksud adalah arsitektur terbuka (open architecture) di mana PC dapat menggunakan software dan komponen yang dapat dibeli dari berbagai sumber.
Strategi aliansi terus dikembangkan dengan produsen PC lain seperti Compaq, Dell, Acer, Toshiba, dan lain sebagainya. Motto yang digunakan untuk sekaligus menutup peluang masuknya pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya kompetisi monopolistik yang sangat berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel juga menjalin kerjasama dengan Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul kemenangan dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan kampanye pemasaran yang agresif untuk mengalahkan Motorola, pesaing utamanya. Pada periode ini, produk AMD belum dikenal luas dan oleh karenanya belum dianggap sebagai pesaing kuat. Ketika sukses mulai diraih, Intel justru membuat keputusan strategik meninggalkan produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat microprocessor. Keputusan ini bukan merupakan arahan strategik dari manajemen senior tetapi merupakan kebulatan tekad para manajer tingkat menengah (Collis & Pisano, 2002).
Keunggulan Intel, didukung pula oleh strategi operasional berupa komitmen untuk melayani semua kebutuhan industri PC. Intel mengubah proses internal dengan mengoperasikan semua fabs secara simultan, dan memanfaatkan kerja sama dengan pemasok dalam suatu industrial cluster. Produktivitas dan efisiensi menjadi sasaran yang berhasil dicapai dengan strategi ini. Pergulatan menghadapi berbagai tantangan membawa Intel berhasil melakukan tranformasi pasar komputer dari vertical alignment yang berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal alignment dengan standar terbuka.
Di pihak lain, AMD sebagai pendatang baru perlahan tapi pasti beranjak dari posisi tidak dikenal berubah menjadi pesaing kuat yang diperhitungkan eksistensinya. AMD lebih dikenal sebagai follower dan bahkan sementara pihak mengatakan produk AMD sebagai tiruan (clone) dari produk Intel. Peran AMD dalam evolusi bisnis microprocessor sungguh penting. Selain menjadi alternatif bagi produk Intel, sehingga dominasi Intel menjadi berkurang, AMD juga menjadi contoh keberhasilan dapat diraih dengan keteguhan mewujudkan visi, ketekunan melahirkan inovasi, dan kedisplinan melaksanakan strategi.
·         SUAP
Halalkah Suap?
 Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.
Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenarnya sangatlah berbeda arti. Jika kita tak memahaminya dengan benar & meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.
Apa itu Suap?
Pengertian Suap
• Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang & sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
• Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan utk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”
Hukum Suap
Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah & ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.
- Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil & janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dlm ayat “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka & menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tak halal bagi kalian”, maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara suap dapat mengatur (hukuman/sanksi) para hakim, & asal larangan adalah menunjukkan hukum haram sehingga suap hukumnya haram.
-Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap & penerimanya.” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 & dishahihkan oleh Al-Albani dlm Misykat Al-Mashobih 3753)
-Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir & Shan’ani rahimahumullah.
Perbedaan Suap & Hadiah
Perbedaan
Suap
Hadiah
Hukum secara syari’at
Haram
Dianjurkan
Termasuk pemasukan
Haram
Halal
Bentuk pemberian
Disertai syarat
Tanpa bersyarat
Tujuannya
Untuk mencari muka & mempermudah dalam perkara bathil
Untuk silaturrahim & kasih sayang
Cara pemberiannya
Sembunyi-sembunyi & dengan berat hati
Terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan
Waktu pemberiannya
Biasanya dilakukan sebelum pekerjaan
Diberikan setelahnya
Upaya Untuk Memberantas Suap
Solusi individu & masyarakat
a. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
b. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah & menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tak menunaikan amanah.
c. Setiap individu selalu belajar.
2. Solusi untuk Ulil Amri (Pemerintahan)
a. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini hendaknya memulai dari mereka sendiri.
b. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid & keimanan kepada Allah.
c. Memperhatikan keahlian & keamanahan dalam mengangkat pegawai.
d. Semua pejabat seharusnya mencari penasehat & orang terdekat yang shalih untuk menganjurkannya berbuat baik & mencegahnya dari kemungkaran.
Dampak Negatif Suap
Saudariku, suap memiliki dampak negatif yang diantaranya adalah
- Dapat menipiskan iman & menyebabkan Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
- Timbulnya degradasi moral & redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling mendzhalimi antar individu.
Beberapa Perkara yang Dibolehkan
Saudariku, ketahuilah bahwa ada perkara yang diperbolehkan & tak termasuk suap yang haram. Diantaranya yaitu :
1. Dibolehkan pemberian kepada pemimpin atau wakil & para pegawainya jika pemberian tersebut bukan karena jabatan mereka, juga bukan untuk menolak kebenaran atau mewujudkan kebathilan. Mereka boleh menerimanya karena pemberian ini bukan termasuk suap. Misal hadiah dari orang yang sudah biasa memberi hadiah sebelum yang bersangkutan menjadi pejabat.
2. Dibolehkan memberikan hadiah walaupun kepada seorang hakim, jika dia memberinya tanpa melihat jabatan orang yang diberi hadiah, & bukan karena ingin dipermudah dalam proses pengadilan yang dia alami. Akan tetapi dia sudah terbiasa memberi hadiah dengan sebab lain seperti lantaran sebagai kerabat, kawan dekat, & semisalnya.
3. Dibolehkan memberi hadiah kepada para guru jika dilakukan karena rasa suka sebab ilmu & agama serta akhlaknya yang bagus, dengan syarat sang guru menjalankan tugasnya dengan baik, & tak curang jika tanpa diberi hadiah & tak akan pilih kasih kepada para pemberi hadiah saja. Ini hanya mungkin terjadi jika sang guru tak sedang mengajar si pemberi hadiah.
4. Boleh bagi para pegawai menerima hadiah jika diizinkan oleh pimpinannya
5. Dibolehkan bagi para pemimpin memberi hadiah kepada para bawahannya, hal ini lantaran tak dijumpai larangan syari’at.
·         Undang-undang Anti Monopoli

Undang-Undang Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

TUGAS ETIKA BISNIS (ETIKA PASAR BEBAS)

ETIKA PASAR BEBAS

Pasar bebas erat kaitannya dengan persaingan. Pasar bebas merupakan suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual.
Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang tang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang diperoleh.
Peran pemerintah dalam mengatasi pasar bebas adalah melakukan kebijakan fiskal dan moneter, secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik, mengawasi agar kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari dan mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar.
Adapun teori tentang pasar bebas yaitu :
Menurut J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi. Mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpendensi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Menurut Bergsten dan Graham, diperlukan semacam konklusi, yakni adanya strategi untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin terbentuknya pola investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di mana alokasi yang tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di dunia tidak terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.
Menurut Adam Smith (1723-1790), didalam bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan “tangan tak tampak” (invisible hand). Pengaturan oleh “tangan tak tampak” adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.

·         KEUNTUNGAN MORAL PASAR BEBAS

a.    Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
b.   Ada aturan yang jelas dan fair, dan karena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c.    Pasar member peluang yang optimal, kendati belum sempurna, bagi persaingan bebas yang sehat dan fair.
d.   Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
e.    Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
·         PERAN PEMERINTAH


Syarat utama untuk menjamin sebuah sistem ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakkan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya sistem pasar yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status sosial dan ekonominya.

TUGAS ETIKA BISNIS (IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA)

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

BAB I PENDAHULUAN
Iklan pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen, dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen. Secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang dapat dijual kepada konsumen.
Masalah moral dalam iklan muncul ketika iklan kehilangan nilai-nilai informatifnya dan menjadi semata-mata bersifat propaganda barang dan jasa demi profit yang semakin tinggi dari para produsen barang dan jasa maupun penyedia jasa iklan.
Menurut Dewan Periklanan Indonesia (DPI), etika adalah sekumpulan norma, azas, sistem perilaku yang dibuat oleh sekelompok tertentu yang harus ditaati oleh individu/kelompok individu yang menjadi anggotanya atas dasar moralitas baik-buruk atau benar-salah untuk hal/aktivitas/budaya tertentu. Etika adalah lini arahan atau aturan moral dari sebuah situasi dimana seseorang bertindak dan mempengaruhi tindakan orang atau kelompok lain. Definisi etika ini juga berlaku untuk kelompok media sebagai subjek etis yang ada. Pilihan-pilihan etis juga harus berdasarkan kaidah norma atau nilai yang menjadi prinsip utama tindakan etis.
Sedangkan etika periklanan adalah ukuran kewajaran nilai dan kejujuran dalam sebuah iklan. Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), etika periklanan adalah seperangkat norma yang padan dan mesti diikuti oleh para politis periklanan dalam mengemas dan menyebarluaskan pesan iklan kepada khalayak ramai, baik melalui media massa maupun media ruang. Menurut Etika Pariwara Indonesia (EPI), etika periklanan adalah ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembangnya.
Untuk melihat persoalan iklan dari segi etika bisnis, kami ingin menyoroti empat hal penting, yaitu fungsi iklan, beberapa persoalan etis periklanan, makna etis menipu dalam iklan, dan tentang kebebasan konsumen.
BAB II PEMBAHASAN
1.      Fungsi Iklan Sebagai Pemberi Informasi dan Pembentuk Opini
A.      Fungsi Periklanan
Iklan dilukiskan sebagai komunikasi antara produsen dan pasar, antara penjual dan calon pembeli. Dalam proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah “pesan”. Dengan demikian kita mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan terpenting adalah memperiklankan produk/jasa.
Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi dan membentuk opini (pendapat umum).
a.       Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini, iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini, iklan memberikan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
b.      Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat umum)
Pada fungsi ini, iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensius dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
2.       Beberapa Persoalan Etis Periklanan
a.         Merongrong ekonomi dan kebebasan manusia.
b.         Menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.
c.         Membentuk dan menentukan identitas dan citra manusia modern.
d.        Merongrong rasa keadilan sosial masyarakat.
Dari persoalan diatas, beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan, sebagai berikut :
a.       Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b.  Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia.
c.      Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan khususnya secara kasar dan terang-terangan.
d.     Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
3.       Makna Etis Menipu Dalam Iklan
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.
4.       Kebebasan Konsumen
Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dengan konsumen. Secara konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklanan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Akan tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak, yang antara lain: ahli etika, konsumen (lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar mempunyai komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, jika ini tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah melalui departemen terkait untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.
BAB III PENUTUP
Iklan memang tidak bisa dihapus dari kehidupan manusia. Bukan saja karena pemahaman kita mengenai iklan dalam artinya yang luas sebagai segala kegiatan manusia dalam menginformasikan kepentingan-kepentingan tertentu kepada publik, tetapi juga bahwa iklan sejak semula tidak bersifat propaganda. Maka sebagai usaha untuk menghapus citra iklan yang sugestif dan propaganda bukan dengan menghapus iklan, tetapi dengan mengembalikan iklan pada misi yang sejati.

Salah satu tugas etikawan di bidang ini adalah mendidik masyarakat untuk selalu bersikap rasional. Kepemilikan atas sikap ini yang kemudian bisa diandalkan sebagai semacam senjata pamungkas berhadapan dengan iklan yang semata sugestif. Iklan pada akhirnya akan membunuh diri sendiri jika tetap beranggapan, bahwa konsumen merupakan pihak yang selalu bisa dibohongi. Sementara karena jasa para etikawan, masyarakat perlahan-lahan memupuk sikap rasional.

Sabtu, 04 Januari 2014

TULISAN #SOFTSKILL ETIKA BISNIS

PENGALAMAN WISATA
Pergi ke BANDUNG menggunakan kereta api untuk pertama kalinya dari BEKASI ke BANDUNG

Tanggal 22 November 2013 aku bersemangat ke Bandung menggunakan kereta api, seharusnya tiket yang aku pesan itu keberangkatan jam 08.45 pagi tadi pas diatas kereta aku baru menyadari bahwa tiket itu ternyata berangkat untuk jam 06.00 pagi aku kaget dan terkejut setelah tahu di dalam gerbong kereta setelah ada pemeriksaan tiket oleh petugas karena waktu beli tiket aku tidak mengecek lagi kapan jadwal keberangkatan tiket yang telah ku pesan, ini juga kesalahan dari petugas tiket di loket nya aku menulis keberangkatan kereta untuk jam 08.45 pagi ternyata yang tertera di situ jam 06.00 pagi aku harus di turun di stasiun Cikarang Bekasi, terpaksa aku naik ojek untuk mencari mobil help buat kembali ke stasiun kereta Bekasi sesampai nya disana aku komplent sama petugas tiket di loket aku harus menunggunya sekitar 30 menit, tidak lama kemudian tiba tiba petugas loketnya membawa formulir yang telah aku tulis nama KTP jadwal keberangkatan dan hari keberangkatan ternyata benar tanggal keberangkatan yang tertera di formulir itu tanggal 22 November 2013 dan jam keberangkatan jam 08.45 Pagi tapi petugas waktu itu menulis di tiket keberangkatan jam 06.00  Pagi, memang dasar petugas tidak mau disalahkan atas kesalahan yang mereka buat, mereka juga menyalahkan calon penumpang karena tidak di cek ulang jadwal keberangkatan kereta tersebut. setelah berdebat masalah tiket sama petugas tiketnya akhirnya solusinya saya hanya dikembalikan uang setengah dari harga tersebut saya membeli tiket eksekutif dengan harga Rp 90.000 jadi hanya dikembalikan uangnya sebesar Rp 45.000 yang sudahlah tidak apa apa buat jadi pelajaran untuk ku lain kali kalau mau apa apa di cek dulu tiket nya agar tidak terjadi kesalahan lagi.
Akhirnya aku harus membeli tiket lagi tapi aku membeli tiket yang kelas bisnis bukan eksekutif lagi karena harga pas ditanya lagi menjadi Rp 120.000 aku kaget dan terkejut kemarin waktu pesan tiket nya harganya Rp 90.000 dan sekarang mau pesan tiket harganya sudah naik begitu drastis nya, aku dapat tiket kelas bisnis seharga Rp 60.000 tapi tidak apa apa aku sudah bertekad ingin jalan jalan walaupun pergi seorang diri aja.
jadwal keberangkatan di tiket tersebut seharusnya jam 14.00 siang tapi apa nyata setelah di tunggu 30 menit kereta tidak kunjung ada, tunggu lagi sampai 1 jam di stasiun sampai kena sinar matahari menyorot ke arah ku aku pindah posisi duduk. setelah di tunggu 1 jam tidak juga datang keretanya aku pun berinisiatif menanyakan petugas di stasiun, petugas nya menjawab tidak tahu mas kapan datang kereta nya dia malah menyuruh kita buat menunggu pemberitahuan dari petugas lainnya. ya sudah aku sabar menunggu sampai kereta tersebut benar benar datang, setelah 2 jam lama nya menunggu akhirnya kereta nya datang juga. ternyata ada masalah signal jadi lama datang kereta tersebut. giliran keterlambatan kereta tidak ada kompensasi buat penumpang karena kereta lama datang nya.



Inilah foto di dalam gerbong kereta api kelas bisnis



Foto-foto pemandangan di kota Cimahi Bandung Jawa barat







pengalaman pertama yang berkesan dan tak terlupakan semoga di lain waktu dan kesempatan aku bisa jalan-jajan lagi ke Bandung dengan menggunakan kereta api atau dengan transportasi lainnya. aku bisa juga sampai Bandung walaupun tidak ada teman keluarga dan saudara yang menemani, aku seorang diri pergi ke Bandung asyik juga berada disana udara yang sejuk di pagi hari, siang hari udara begitu panas tapi kalau sudah menjelang sore hari udara terasa sejuk serta malam hari udara begitu sejuk dan dingin. begitulah pengalaman wisata serta jalan-jalan ku menggunakan transportasi kereta api yang penuh dengan suka dan duka.

Rabu, 01 Januari 2014

TULISAN ETIKA BISNIS #SOFTSKILL

IKLAN YANG TIDAK ETIS
Iklan televisi NANO-NANO NOUGAT versi “Suster ngesot & satpam”
Image
Image
Iklan ini melanggar tata karma isi iklan “rasa takut dan tahayul” karena ada sesosok makhluk gaib (suster ngesot) yang ngesot di sebuah ruangan gelap, serta music yang menyeramkan sebagai backsound. ini menimbulkan rasa takut orang yang sedang menonton TV.